Jadi, tudingan untuk kepentingan pribadi itu, menurut saya, itu tudingan yang melecehkan keputusan paripurna, hak angket.
Itu bukan warung kopi ya Pansus itu. Itu forum resmi negara. Sehingga yang muncul di dalam perdebatan itu bisa menjadi dasar hukum.
Dalam rapat antara Komisi VIII dan Kemenag terjadi kebuntuan. Komisi VII tidak mendapatkan data dan keterangan yang memadai.
Sangat mustahil dapat mempengaruhi seluruh fraksi hanya demi membalaskan dendam pribadi Gus Imin terhadap Menteri Agama. Ketum PBNU terlalu meremehkan semua fraksi DPR RI yang mengusulkan, dan menyetujui pansus haji.
Pansus haji itu kan memang pada waktu Rapim dan Bamus kita sudah putuskan akan jalan di masa sidang akan datang. Nah sehingga kemarin karena sudah keburu reses, itu belum berjalan.
Saya mohon maaf kepada Ketua Umum PBNU Gus Yahya Staquf. Di DPR tidak mengenal masalah pribadi.
Jadi ini murni urusan pekerjaan Komisi VIII yang meminta Pansus Angket Haji. Fokus pada apakah terjadi penyelewengan penggunaan visa haji.
Nusron Wahid membalas pernyataan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU, Yahya Cholil Staquf, yang menganggap Pansus Hak Angket Haji DPR RI bertujuan menyerang PBNU
Urusan Angket Pansus Haji 2024 adalah urusan kerja DPR dan pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama.
Tindak lanjut dilakukan jika ada permintaan koordinasi dari Pansus Angket Haji DPR.