Apabila ada indikasi beraroma jual beli kuota haji, maka penegak hukum dan KPK harus bergerak cepat dan memproses, agar berefek jera dan tidak bermain-main dalam urusan ibadah termasuk haji.
Saya melihat justru seperti ada perampokan, perampokan hak haji reguler oleh haji khusus melalui kebijakan sepihak oleh Pemerintah. Ini pelanggaran berat.
Anggota Komisi VIII DPR RI Wisnu Wijaya menyebut, terdapat tiga masalah yang akan menjadi fokus panitia khusus (Pansus) hak angket pengawasan haji.
Kalau dilihat dari polanya, publik pasti tau bahwa ada muatan kepentingan di balik pembentukan ini. Salah satunya mungkin muatan politis
Sangat banyak (permasalahannya), tadi di pengantar pengusul angket itu di antaranya ada pelanggaran Undang-undang Penyelenggara Ibadah Haji, mengenai pengalihan kuota, yang seharusnya itu menjadi kuota haji reguler, ternyata dialihkan ke kuota haji khusus.
Pansus angket haji ini dibentuk menyusul adanya berbagai temuan Tim Pengawas (Timwas) DPR dalam penyelenggaraan Ibadah Haji 2024 yang dilaksanakan Pemerintah.
Seperti nama-nama yang saya sampaikan dan sudah ditayangkan oleh sekretariat, ini saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan. Apakah pembentukan dan susunan nama-nama keanggotaan pansus angket pengawasan haji sebagaimana yang diusulkan dapat kita setujui?
Kuota haji yang standar yang didapatkan oleh pemerintah Indonesia adalah sebesar 221 ribu dan Alhamdulillah atas perjuangan dari Bapak Presiden pada tahun 2024 ini kita mendapat kuota tambahan sebesar 20 ribu jemaah.
Sesuai dengan hasil rapat konsultasi pengganti Rapat Bamus antara Pimpinan DPR RI dan Pimpinan Fraksi-Fraksi tanggal 7 Juni 2024 memutuskan bahwa telah dibentuk Pansus RUU tentang Daerah Kepulauan.