Sudah dua kali mangkir dan ini akan kita undang lagi supaya hadir. Sesuai Undang Undang MD3, panggil ketiga kali dan kalau perlu kita menggunakan polisi memanggil secara paksa.
Pansus angket haji DPR berkomitmen mematuhi mekanisme kerja panitia angket yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, dalam hal ini Peraturan DPR RI No. 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.
Kita ini mengundang Menag untuk hadir di pansus untuk memberikan keterangan sekaligus memberikan saksi di Pansus. Tapi dengan alasan dia akan menghadiri MTQ di Kaltim. Maka hari ini tidak hadir. Jadi dengan alasan MTQ.
Jadi memang ada konspirasi terkait pemberangkatan dan juga dalam konteks pembayaran haji.
Apakah verifikator-verifikator itu memang mereka independen atau ada intervensi dari atasan, dan setelah kita tanyakan, mereka menjawab itu ada intervensi dari atasannya.
KPK siap menerjunkan tim untuk menyelisik adanya dugaan korupso kuota haji.
Jadi ada selisih kurang lebih sekitar Rp400 triliunan. Seandainya Rp400 triliun ini bisa dimanfaatkan untuk masyarakat lagi, untuk para jemaah haji, itu bisa mengurangi kurang lebih biaya sekitar Rp2 jutaan.
Kalau BPKH pasti enggak salah, karena dia hanya juru bayar. BPKH hanya memastikan alur transaksinya saja.
Surat tersebut diduga memuat soal jumlah kuota jemaah haji yang berbeda dengan hasil kesepakatan dalam rapat antara pemerintah bersama DPR RI.