Kalau kita sudah mengakui bahwa Pandemi Covid-19 hingga varian Delta berawal dari luar negeri, maka seharusnya kita melakukan pelarangan terhadap masuknya WNA ke Indonesia.
Pemerintah tidak konsisten dalam menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dengan masih mengizinkan Warga Negara Asing (WNA) masuk ke Indonesia.
Syarief Hasan menilai, masih dibiarkannya WNA masuk ke Indonesia menunjukkan kurangnya sensivitas Pemerintah terhadap kondisi masyarakat.
Indonesia tidak menutup pintunya, sehingga banyak TKA berdatangan, termasuk mereka yang terbukti terpapar Covid-19.
Syarief Hasan mengungkapkan, penambahan kasus dan munculnya varian baru disebabkan karena tidak tegasnya Pemerintah dalam melakukan pembatasan.
Dia meminta agar dilakukan pemeriksaan kepada jaksa penuntut umum dalam perkara penganiayaan yang dilakukan oleh WNA Wenhai Guan terhadap dirinya. Kasus tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 1573/pid.b/2020/pn jkt utr.
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti prihatin soal adanya kabar penutupan pintu untuk kedatangan Warga Negara Indonesia (WNI) di 6 negara lantaran tingginya kasus Covid-19. Dia meminta pemerintah segera memperbaiki penanganan virus Corona.
Dari 4.180 warga negara Jepang yang ada di Bali, belum ada yang melakukan keberangkatan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Hal itu mengacu dalam dalam surat Nomor B-84.A/KA SATGAS/PD.01.02/07/2021 tentang Kedatangan dan Keberangkatan WNI dan WNA pada masa PPKM Darurat tertanggal 7 Juli 2021.
Pemerintah selalu mengatakan Covid-19 masih terkendali, namun data dan informasi dari media sekelas The New York Times membuktikan Pemerintah tidak mampu mengendalikan kasus Covid-19 di Indonesia.