WNI korban penganiayaan warga negara asing (WNA) Andy Cahyady kembali mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, pada Rabu (18/8) pagi.
Dirjen Imigrasi menyatakan 34 WNA itu merupakan TKA pemegang izin tinggal terbatas (ITAS) serta sudah memenuhi aturan Satgas Penanganan Covid-19.
Ada informasi yang akurat bahwa puluhan WNA asal China tersebut tiba di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng tgl 7 Agustus 2021 pada pukul 03.56 pagi dan keluar dari Bandara Soekarno Hatta dengan pengawalan.
WNI korban penganiayaan warga negara asing (WNA), Andy Cahyady kembali mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk kedua kalinya. Korban meminta Kejari Jakarta Utara memberikan kepastian mengenai eksekusi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap Wenhai Guan.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly resmi memperluas pembatasan terhadap orang asing yang diperbolehkan masuk ke wilayah Indonesia.
Dalam suratnya, Andy Cahyady meminta informasi mengenai kepastian pelaksanaan eksekusi terhadap WNA Wenhai Guan.
Pemerintah selalu mengatakan Covid-19 masih terkendali, namun data dan informasi dari media sekelas The New York Times membuktikan Pemerintah tidak mampu mengendalikan kasus Covid-19 di Indonesia.
Hal itu mengacu dalam dalam surat Nomor B-84.A/KA SATGAS/PD.01.02/07/2021 tentang Kedatangan dan Keberangkatan WNI dan WNA pada masa PPKM Darurat tertanggal 7 Juli 2021.
Dari 4.180 warga negara Jepang yang ada di Bali, belum ada yang melakukan keberangkatan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti prihatin soal adanya kabar penutupan pintu untuk kedatangan Warga Negara Indonesia (WNI) di 6 negara lantaran tingginya kasus Covid-19. Dia meminta pemerintah segera memperbaiki penanganan virus Corona.