PDI Perjuangan mengaku tak setuju dengan gagasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang ingin menghukum mati para pelaku Koruptor. Sebab, gagasan itu bertentangan dengan nilai - nilai dasar Hak Asasi Manusia.
Dalam rangka mencegah penyebaran virus Corona di Lapas, Presiden Jokowi akan membebaskan sejumlah narapidana tindak pidana umum (Tipidum). Namun pembebasan itu tidak berlaku bagi napi kasus korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham lebih selektif dalam memberikan remisi kepada koruptor.
Institusi yang dilibatkan dalam tim pemburu koruptor yaitu Kejaksaan Agung, Polri, Kemenkumham, Kemendagri, dan Kementerian teknis lainnya
KPK meminta penjelasan atas banyaknya pemotongan masa tahanan yang diberikan Mahkamah Agung (MA) kepada para terpidana koruptor di tingkat Peninjauan Kembali (PK).
Kerap menjatuhkan hukuman berat kepada para tikus berdasi.
Sebanyak 12 orang koruptor penghuni Lapas Sukamiskin mendapat remisi hari raya Idul Fitri dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Menurut Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman, seharusnya Pinangki diberhentikan secara tidak hormat, sehingga negara tidak menggaji seorang koruptor.