KPU mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membahas sejumlah mantan napi korupsi yang maju sebagai calon anggota legislatif (Caleg) pada Pemilu 2019 mendatang.
Angka tindak kejahatan korupsi di tanah air masih didominasi dari sektor politik. Tercatat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat sebanyak 545 koruptor atau 61,17 persen yang berasal dari sektor politik.
KPK menyebut pencabutan hak politik bagi seluruh penyelenggara negara yang terlibat korupsi cukup penting. Hal itu guna memberi efek jera kepada para koruptor.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewacanakan penambahan hukuman sosial bagi para koruptor dalam Undang-undang (UU) tindak pidana korupsi.
KPK terus melakukan gebrakan dalam memberangus tindak kejahatan korupsi di tanah air. Salah satunya dengan memborgol para koruptor dari rumah tahanan (Rutan) ke gedung KPK.
KPK mulai menerapkan pemborgolan terhadap para koruptor saat menjalani pemeriksaan. Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengaku pasrah dengan aturan baru tersebut.
KPU telah merilis sebanyak 49 Caleg dari mantan terpidana korupsi. Dari 16 partai peserta Pemilu 2019, hanya PKB, NasDem, PPP, dan PSI yang tidak mengusung Caleg mantan koruptor.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan sebanyak 49 calon anggota legislatif (Caleg) dari mantan terpidana korupsi. KPK mengapresiasi langkah KPU tersebut.
Pernyataan capres nomor urut 01 Jokowi yang menyebut Partai Gerindra sebagai penyumbang terbanyak caleg mantan koruptor dinilai tidak tepat.
KPK akan menyerahkan sejumlah barang sitaan dari para koruptor kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Badan Narkotika Nasional (BNN).