Benny Tjokro dan Heru Hidayat dipidana penjara seumur hidup.
Apa yang disampaikan ST Burhanuddin hanyalah sebuah jargon politik untuk mempertahankan eksistensinya. Apalagi, selama ini penegakan hukum yang dilakukan jajaran Kejaksaan Agung belum optimal dan berkualitas.
PP itu bisa menjadikan narapidana kasus korupsi menjadi koorperatif dan membongkar kasusnya, agar mendapatkan remisi.
Koruptor seharusnya dihukum dengan pidana badan, pemiskinan, denda dan uang pengganti yang tinggi, hingga pencabutan hak politik.
Peraturan itu terkait Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan. Di mana, peraturan itu mengatur pengetatan remisi bagi pelaku korupsi, terorisme, dan narkoba.
Dalam PP tersebut, koruptor, pelaku teror dan pelaku narkoba sebelumnya bisa mendapatkan remisi dengan syarat lebih ketat dibandingkan napi lainnya.
Namun, Mahfud mengatakan perguruan tinggi juga memiliki peran besar dalam membawa perubahan serta kemajuan bagi negara.
Bagi saya, Prof. Muhammad Syarifuddin merupakan seorang hakim agung dan abdi negara sejati yang paham dengan suasana kebatinan bangsa.
Inilah jawaban nyata dari kejengahan kita atas fenomena korting hukuman koruptor