Sebanyak 334 terpidana kasus korupsi mendapat remisi khusus hari Raya Idul Fitri. Ke-334 koruptor itu merupakan bagian dari 80.430 narapidana di Indonesia yang mendapat remisi khusus lebaran.
Ketua KPU Arief Budiman sebelumnya resmi meneken larangan eks koruptor `nyaleg` dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018.
Selain mantan terpidana korupsi, KPK berharap para calon legislatif yang berlaga dalam Pemilu 2019 mendatang tidak pernah divonis bersalah
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait larangan eks koruptor untuk maju sebagai calon anggota legislatif (Caleg) pada Pemilu 2019 dinilai melanbggar Undang-Undang (UU).
Pemerintah mendukung Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait larangan eks koruptor untuk maju sebagai calon anggota legislatif (Caleg) pada Pemilu 2019.
Padahal, pertanyaan-pertanyaan itu juga sudah dijawab pihak lembaga antikorupsi bahwa tidak ada penerimaan JC oleh narapidana tertentu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki kaburnya narapidana koruptor Fuad Amin dan adik Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana (Wawan) dari sel Lapas Sukamiskin.
KPK mempertanyakan partai politik yang mengusung mantan napi koruptor sebagai Caleg pada Pemilu 2019 mendatang.
Sebanyak 2.357 Pegawai Negeri Sipil (PNS) koruptor yang masih aktif telah diblokir atau tidak bisa naik pangkat oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dalam rangka mewujudkan politik bersih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar masyarakat tidak memilih para caleg yang memiliki rekam jejak sebagai koruptor.