KPU mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membahas sejumlah mantan napi korupsi yang maju sebagai calon anggota legislatif (Caleg) pada Pemilu 2019 mendatang.
Kendati selama ini Kementan sudah menjalin komunikasi intens dengan KPK, untuk pertemuan hari ini Mentan mengaku mengundang KPK secara khusus.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan daftar calon tetap (DCT) pada Pemilu 2019 mendatang. Sebanyak 38 mantan narapidana korupsi masuk dalam DCT.
MUI menyesalkan keputusan Mahkamah Agung menganulir Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018.
Dalam rangka mencegah tindak kejahatan korupsi di DPR dan DPRD, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan penuntutan pencabutan hak politik terhadap politisi yang melakukan korupsi.
KPK mengaku baru mencabut hak politik terhadap 26 orang koruptor sejak 2013-2017. Sementara, untuk perkara tahun 2018 masih dalam proses persidangan.
Mahyudin menambahkan jika di kemudian hari dipandang perlu untuk melarang eks koruptor menjadi caleg, maka UU perlu direvisi lebih dulu. Revisi ini bergantung pada DPR dan pemerintah sebagai pembentuk UU.
Oknum petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) akan lebih senang jika narapidana kasus tindak kejahatan korupsi masuk penjara. Alasannya, para koruptor dianggap lebih perhatian.
Temuan adanya sel mewah yang dihuni oleh sejumlah koruptor termasuk mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) di Lapas Sukamiskin dinilai menjadi daftar buruk penegakan hukum.
KPU diminta untuk segera merevisi Peraturan KPU (PKPU) terkait larangan mantan koruptor untuk maju sebagai calon anggota legislatif (Caleg) pada Pemilu 2019 mendatang.