Ketua MPR: Tempo Patut Diduga Melanggar Kode Etik Jurnalistik
Saya kira penjudi bukan lagi sekadar kode etik, tapi ini sudah pidana ini. Menurut saya. Enggak tahu kalau menurut yang lain.
KPK melaporkan majelis hakim yang mengabulkan eksepesi Gazalba Saleh.
Keputusan MKD tidak tepat dilandasi oleh dua alasan. Pertama, prosedur pemanggilan kepada Ketua MPR tidak sesuai dengan prosedur tata tertib. Kedua, dalam setiap pembahasan terkait tugas-tugas MPR, Ketua MPR melibatkan para Wakil Ketua MPR.
MPR : Putusan MKD DPR RI Tidak Memenuhi Unsur Materiil
Amar putusan, MKD memutuskan dan mengadili sebagai berikut: satu, menyatakan Teradu terbukti melanggar.
Sehingga itu yang bisa menjadi jaminan wartawan ini melakukan kegiatan-kegiatan untuk memberikan kewaspadaan, memberikan informasi yang tentunya terikat dengan kode etik.
Hal itu sekaligus merespons pernyataan Ketua Dewas KPK, dalam rapat dengan Komisi III DPR RI pada Rabu, 5 Juni 2024.
Penegakan Etik, Ketua MPR Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
Dewas meyakini sidang etik Nurul Ghufron sudah sesuai dengan ketentuan.