Sehingga itu yang bisa menjadi jaminan wartawan ini melakukan kegiatan-kegiatan untuk memberikan kewaspadaan, memberikan informasi yang tentunya terikat dengan kode etik.
Hal itu sekaligus merespons pernyataan Ketua Dewas KPK, dalam rapat dengan Komisi III DPR RI pada Rabu, 5 Juni 2024.
Penegakan Etik, Ketua MPR Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
Dewas meyakini sidang etik Nurul Ghufron sudah sesuai dengan ketentuan.
Penundaan ini berdasarkan putusan sela PTUN Jakarta.
Diky Anandya menyebut putusan sela PTUN Jakarta terkait Nurul Ghufron adalah keliru.
PTUN memerintahkan Dewas KPK untuk menunda pembacaan putusan etik Nurul Ghufron.
Laporan itu teregister dengan Nomor: LP/B/138/V/2024/SPKT/Bareskrim Polri atas nama terlapor Nurul Ghufron tertanggal 6 Mei 2024.
Ghufron disidang etik karena diduga membantu memutasi pegawai Kememtan.