Ghufron harus menjalani proses etik lantaran diduga membantu mutasi di Kementan.
Sidang etik tetap berjalan dengan hadir atau tidaknya Nurul Ghufron.
Sidang etik akan digelar setelah PTUN Jakarta menolak gugatan Nurul Ghufron.
Gugatan itu diputus oleh Irvan Mawardi selaku Hakim Ketua
Waka MPR Amir Uskara: Pembentukan Badan Kehormatan MPR Jadi Satu Kebutuhan
Pihaknya melaporkan dugaan pelanggaran etik dan pedoman perilaku hakim atas tiga oknum hakim PN Jakpus ke KY.
Gugatan Nurul Ghufron diputus pada Senin, 12 Agustus 2024.
Dewas KPK baru bisa memutus ketika putusan tata usaha negara telah dibacakan.