Penundaan ini berdasarkan putusan sela PTUN Jakarta.
Diky Anandya menyebut putusan sela PTUN Jakarta terkait Nurul Ghufron adalah keliru.
PTUN memerintahkan Dewas KPK untuk menunda pembacaan putusan etik Nurul Ghufron.
Laporan itu teregister dengan Nomor: LP/B/138/V/2024/SPKT/Bareskrim Polri atas nama terlapor Nurul Ghufron tertanggal 6 Mei 2024.
Ghufron disidang etik karena diduga membantu memutasi pegawai Kememtan.
Hal itu disampaikan Ghufron usai menjalani sidang etik Dewas KPK.
Ghufron disidanv etik karena dodiga membantu memutasi pegawai Kementan.
Ghufron disidang etik karena diduga membantu memutasi pegawai Kementan.