Sidang digelar tertutup dengan agenda mendengarkan pokok-pokok laporan.
Anwar melanggar etik atas sikapnya yang tidak menerima Putusan MKMK.
Sanksi dijatuhkan lantaran tidak memasukkan nama Irman Gusman ke Daftar DCT Anggota DPD Pemilu 2024.
Dugaan pelanggaran administrasi, dugaan tindak pidana pemilu, dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, dan dugaan pelanggaran hukum lainnya.
Dalam pokok aduan, Pengadu mendalilkan para Teradu telah tidak akuntabel, dan profesional karena adanya dugaan kebocoran data Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Tahun 2024.
KPK menindak lanjuti putusan etik Dewas KPK terhadap 78 pegawai.
Sidang pembacaan putusan akan digelar terbuka.
Bentuk laporannya pun cukup beragam. Mulai dari dugaan pelanggaran administrasi Pemilu hingga pelanggaran kode etik.