Dalam pokok aduan, Pengadu mendalilkan para Teradu telah tidak akuntabel, dan profesional karena adanya dugaan kebocoran data Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Tahun 2024.
KPK menindak lanjuti putusan etik Dewas KPK terhadap 78 pegawai.
Sidang pembacaan putusan akan digelar terbuka.
Bentuk laporannya pun cukup beragam. Mulai dari dugaan pelanggaran administrasi Pemilu hingga pelanggaran kode etik.
Nurul Ghufron menegaskan bahwa konflik kepentingan merupakan pelanggaran etik dan hulu dari tindak pidana korupsi.
Tentu mengapresiasi hasil keputusan dari DKPP, karena itu menunjukan bahwa check and balance di penyelenggara pemilu berjalan dengan baik.
Menurutnya vonis yang telah diputuskannya tersebut terhadap Hasyim Asy`ari dkk, itu murni soal kode etik
Basaria Pandjaitan mengatakan, beberapa waktu terakhir ini kehidupan berbangsa dan bernegara telah kehilangan kompas moral dan etik.
Pembacaan putusan etik terhadap 90 dari 93 pegawai lembaga antikorupsi akan dilakukan terbuka untuk umum.