Lili mengatakan kasus itu awalnya ditangani oleh Polda NTT. Namun, Lembaga Antikorupsi mengambil alih perkara itu karena adanya perintah penghentian kasus dari pengadilan pada 31 Agustus 2021.
Hal itu diselisik penyidik KPK lewat empat saksi yang diperiksa untuk kasus dugaan rasuah pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Banjarnegara pada 2017 sampai 2018.
Pendalaman kasus ini terkait temuan uang Rp1,5 miliar di dalam tas saat menangkap Dodi dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta pada Jumat (15/10).
Dalam persidangan kasus ini, duduk sebagai terdakwa ialah dua mantan pejabat Ditjen Pajak, Kemenkeu, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdhani.
Dalam sidang pada Senin (25/10), Azis berkelit tentang keterlibatannya dalam kasus dugaan suap yang menjerat mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju
Erini diperiksa dalam kapasitas saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2021.
Sehingga setiap bantahan Azis tidak akan berpengaruh pada dakwaan jaksa penuntut.
Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muba yang menjerat suaminya.
KPK menduga dokumen itu berkaitan dengan rekomendasi dan persetujuan Bupati nonaktif Kuansing, Andi Putra untuk perpanjangan hak guna usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari.
Pernyataan itu disampaikan Azis saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Tipikor Jakarta.