Azis mengakui jika Robin kembali menemuinya untuk kembali meminta bantuan uang dengan alasan untuk keperluan keluarga.
Mengatakan bahwa PP tersebut memungkinkan Lembaganya untuk dapat melakukan lelang benda sitaan sejak dalam tahap penyidikan.
Dia bakal diperiksa sebagai saksi guna melengkapi berkas penyidikan Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori (HM) dan kawan-kawan.
Seluruh bukti yang diamankan akan segera dianalisa lebih lanjut untuk memastikan keterkaitannya dengan perkara.
Azis sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka karena meyuap Robin Pattuju dan Maskur Husain sebesar Rp3,1 miliar.
Dia diduga mengutus orang kepercayaannya, Veronika Lindawati terkait pengurangan nilai pajak dari Bank Panin yang mencapai Rp 900 miliar.
Andi pun sempat dimintai keterangan terkait unggahan di facebooknya itu. Kepada petugas, Andi mengaku tidak membawa ponsel di dalam rutan.
Sejumlah dokumen dan alat elektronik itu disita tim penyidik saat menggeledah empat lokasi pada Kamis (21/10).
Tiga lokasi yang digeledah ialah kantor di Limpa Pulu, Riau; sebuah rumah di Tangkerang, Pekanbaru; dan rumah di Maharatu, Pekanbaru.
KPK menduga uang itu diterima keduanya dari para calon Kepala Desa di Kabupaten Probolinggo