Jum'at, 17/04/2026 05:39 WIB

KPK Ingatkan Azis Syamsuddin Tak Beri Keterangan Palsu di Persidangan





Dalam sidang pada Senin (25/10), Azis berkelit tentang keterlibatannya dalam kasus dugaan suap yang menjerat mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju

Mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, tersangka suap penanganan perkara

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin untuk tidak memberikan keterangan palsu dalam persidangan kasus suap penanganan perkara.

"Sebenarnya keterangan palsu itu kan ada sanksinya, makannya kemarin kan sudah diingatkan oleh salah satu majelis hakim konsekuensi kalau memberikan keterangan yang tidak benar," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, (26/10).

Dalam sidang pada Senin (25/10), Azis berkelit tentang keterlibatannya dalam kasus dugaan suap yang menjerat mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju. Azis mengaku hanya meminjamkan uang sebanyak Rp210 juta ke Robin.

Alex mengatakan bahwa pihaknya mengantongi barang bukti terkait dengan keterlibatan Azis dalam kasus itu. Hakim diyakini tidak akan terpacu dengan pernyataan Azis seorang.

"Tentu hakim bisa mengatakan itu karena sudah diperiksa saksi-saksi, lah kok keterangannya berbeda. Kalau ada keterangan yang berbeda pasti ada salah satu pihak yang enggan benar menyampaikan keterangan seperti itu kan," ujar Alex.

Sebelumnya, pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri juga mengatakan bahwa penetapam tersangka kepada Azis berbekal bukti yang kuat. Sehingga setiap bantahan Azis tidak akan berpengaruh pada dakwaan jaksa penuntut.

"Kami menilai, bantahan-bantahan saksi M. Azis Syamsudin di depan majelis hakim tidak berpengaruh pada pembuktian surat dakwaan jaksa KPK," kata Ali.

Ali yakin jika uang yang diberikan Azis ke Stepanus Robin bukan uang pinjaman, melainkan suap penanganan perkara.

Maka dari itu, KPK meminta Hakim bijak memberikan putusan. Di mana, Majelis Hakim akan memutus bersalah terhadap Stepanus Robin karena menerima suap dari Azis Syamsuddin.

"Dari seluruh rangkaian proses persidangan tersebut, kami sangat yakin Majelis Hakim nantinya akan memutus bersalah terhadap terdakwa SRP (Stepanus Robin Pattuju) dan kawan-kawan," ujar Ali.

Diketahui, Azis membantah memberikan suap kepada Stepanus Robin untuk menangani perkaranya di KPK. Dia hanya mengaku memberikan uang pinjaman kepada Robin sebesar Rp210 juta.

Tak hanya itu, Azis juga menyatakan dengan posisinya sebagai anggota Dewan, tak perlu sampai meminta bantuan Robin untuk mengetahui kasus di KPK. Dia mengatakan bisa neminta keterangan Komisioner KPK secara langsung.

KEYWORD :

Azis Syamsuddin Keterangan Palsu KPK Suap Penanganan Perkara




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :