Artikel HIMPUH menulis uang hampir Rp100 miliar yang dikembalikan pihak terkait dan disita KPK bukan kerugian keuangan negara, melainkan uang jemaah.
Khalid disebut berangkat sebagai pembimbing rombongan jemaah melalui visa haji khusus yang berasal dari kuota tambahan 20.000 visa. Namun ia membantah terlibat, dan menyatakan sebagai korban penipuan salah satu pihak travel.
KPK mengungkap modus pengaturan jangka waktu bayar pelunasan yang dibuat mepet bagi para calon jemaah haji khusus yang telah mengantre sebelum 2024.
Penyidik KPK mendalami soal adanya calon jemaah haji khusus yang baru mendaftar dan bisa berangkat tanpa harus antre.
KPK sudah menggali alasan Yaqut Cholil membagi dua kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah melalui pemeriksaan pada Senin, 1 September 2025
HNW: Perubahan UU Haji Perkuat Posisi BPKH(Badan Pengelola Keuangan Haji) Untuk Maslahat Jemaah Haji