Vonis ini sendiri lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK. Sebelumnya, Eko dituntut lima tahun penjara dan membayar denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan
Dikatakan Eko, reshuffle merupakan hak prerogratif Presiden. Eko sendiri sejauh ini mengaku tak tahu menahu mengenai isu reshuffle ini.
Eko mengklaim tak pernah ada pembicaraan khusus saat bertemu dengan Rochamdi. Termasuk soal pembahasan WTP kementerian yang dipimpinannya.
Jubir KPK, Febri Diansyah mengatakan, Eko akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Auditor Utama Negara III Rochmadi Sapto Giri (RSG).
Fahd sendiri didakwa melakukan korupsi dalam pengadaan kitab suci Al Quran di Ditjen Binmas Islam Kementerian Agama tahun 2011-2012.
Fahd didakwa menerima hadiah bersama-sama politikus Golkar Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya. Uang itu berasal dari Direktur PT Sinergi Pustaka Indonesia.
Tersangka pemberi suap, Wiwiet disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor
KPK mengantongi bukti dugaan tersebut dari proses penyidikan dan fakta persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sementara tiga lainnya yang diduga memberi suap yakni petinggi PT Merial Esa yakni, Fahmi Dharmawansyah, Hardi Stefanus, dan Muhammad Adami Okta.