Anggita lebih lanjut mengakui, jika dirinya pernah beberapa kali diberikan uang oleh Patrialis.
Majelis hakim dalam putusannya tak mengambulkan permintaan Handang untuk menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IA Semarang, Jawa Tengah.
Handang dalam nota pembelaan yang sebelumnya disampaikan dalam persidangan mengungkapkan bahwa tuntutan yang dilayangkan Jaksa tidak relevan.
Penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Sugito. Ia akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus ini.
Selain Fayakhun, KPK juga meminta Imigrasi mencegah seorang bernama Erwin Arief.
Tak hanya nama, keterlibatan Arie Soediwo juga disebut dalam dalam pertimbangan vonis hakim untuk terdakwa Eko.
Vonis ini sendiri lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK. Sebelumnya, Eko dituntut lima tahun penjara dan membayar denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan
Dikatakan Eko, reshuffle merupakan hak prerogratif Presiden. Eko sendiri sejauh ini mengaku tak tahu menahu mengenai isu reshuffle ini.