Rabu, 01/07/2026 14:03 WIB

Legislator PKS: Negara Harus Lindungi Masyarakat Adat dari Tambang Ilegal





Apabila benar terdapat tanah adat di kawasan tersebut, maka negara harus memastikan hak masyarakat adat tidak dikorbankan oleh kepentingan usaha

Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PKS, Saadiah Uluputty. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PKS, Saadiah Uluputty, menyoroti dugaan masih beroperasinya perusahaan tambang tanpa izin dan tanpa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Ia menilai kondisi tersebut mencerminkan lemahnya perlindungan negara terhadap hak-hak masyarakat adat yang telah dijamin konstitusi.

Dalam rapat yang digelar pada Rabu (1/7), Saadiah mempertanyakan mengapa aktivitas yang diduga melanggar aturan itu masih dapat berlangsung, sementara masyarakat adat justru menghadapi tekanan, bahkan dugaan kriminalisasi ketika mempertahankan wilayahnya.

“Hari ini saya dengar ada perusahaan yang beroperasi tanpa izin, tanpa AMDAL. Ini negara apa? Ada perusahaan membuka usaha tanpa izin dan tanpa AMDAL,” kata Saadiah.

Ia juga menyoroti data mengenai kawasan seluas sekitar 2,8 juta hektare yang disebut dalam rapat. Menurutnya, perlu dipastikan apakah sebagian besar wilayah tersebut merupakan tanah adat yang telah memperoleh perlindungan hukum melalui putusan Mahkamah Konstitusi.

“Apakah di kawasan 2,8 juta hektare itu ada tanah adat? Kalau benar 70 persen merupakan tanah adat, berarti ada hak masyarakat adat yang dirampas, padahal sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi yang melindunginya,” ujarnya.

Saadiah menegaskan, apabila benar terdapat tanah adat di kawasan tersebut, maka negara harus memastikan hak masyarakat adat tidak dikorbankan oleh kepentingan usaha. Ia mengaku prihatin karena berbagai laporan mengenai dugaan perampasan tanah adat dan kriminalisasi terhadap warga masih terus bermunculan.

Menurut legislator dari Maluku itu, respons sejumlah institusi negara terhadap persoalan tersebut juga dinilai belum memadai.

“Lalu kenapa kita terus berdiam? Kementerian HAM terus berdiam? Kementerian Hukum terus berdiam? Apakah Komisi XIII juga harus berdiam?” tegasnya.

Saadiah menambahkan, dugaan kriminalisasi terhadap masyarakat adat tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa. Negara, kata dia, memiliki kewajiban untuk hadir memberikan perlindungan kepada warga yang memperjuangkan hak atas tanah adatnya.

“Kalau memang sudah ada kriminalisasi terhadap masyarakat adat yang datang menyampaikan aspirasinya, maka Komisi XIII sebagai rumah rakyat harus merespons dengan cepat,” tandasnya.

Ia berharap pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan segera mengambil langkah konkret untuk menindak aktivitas tambang yang tidak memenuhi ketentuan hukum, sekaligus memastikan perlindungan hak-hak masyarakat adat berjalan efektif di lapangan.

 

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi XIII Saadiah Uluputty masyarakat adat tambang ilegal Politikus PKS




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :