Politikus Partai Gerindra itu ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima suap terkait pengawasan kegiatan
Uang suap yang telah diterima secara bertahap, dipergunakan Kamaludin dan Patrialis untuk kepentingan pribadi. Di antaranya dinikmati untuk bermain golf dan umrah Patrialis.
Kamaludin kemudian menyerahkan draf putusan itu kepada Basuki. Penyerahan itu dilakukan Kamaludin ke Basuki setelah Patrialis bertolak dari tempat tersebut.
Drajad mengklaim hal itu berbeda dengan kabar yang menyebutkan bahwa Amien menerima uang korupsi alat kesehatan di Kementerian Kesehatan yang melibatkan Siti Fadilah.
Penyuapan itu dilakukan Basuki bersama-sama dengan Ng Fenny.
Nilai proyek di kasus ini mencapai 16 miliar dan kerugian negara yang diakibatkan sekitar Rp 7 miliar.
Sebelumnya Basuki pernah dijerat menjadi pesakitan kasus dugaan korupsi terkait penerbitan Surat Keputusan (SK) Tunjangan Kesehatan
Upaya kedua legislator membesuk Rochmadi dengan berbalut meninjau pelayanan di Polres Jakarta Timur itu dinilai menyalahi kewenangannya.
Dikatakan Handang, Rajamohanan menjanjikan bahwa dirinya akan diberikan fee sebesar 10 persen dari nilai pokok tagihan pajak sebesar Rp 52 miliar.
Selain penyalahgunaan kewenangan, Siti juga dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp 1,9 miliar dari Direktur Keuangan PT Graha Ismaya Sri Wahyuningsih.