Dari Rp 470 Juta itu, sekitar Rp 300 juta diduga terkait suap pemulusan pengalihan anggaran. Sedangkan sisanya atau sekitar Rp 170 Juta diduga terkait setoran triwulan untuk DPRD Kota Mojokerto.
Untuk hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai tak mendukung program pemerintah yang sedang giat memberantas korupsi.
Handang mengaku bantuannya untuk mengurus persoalan pajak yang dihadapi Rajamohanan atas rekomendasi dari dari Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi.
Brotoseno juga divonis hukuman denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Jaksa menyebut suap itu bertujuan untuk mempengaruhi putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait Uji Materi Undang-Undang
Dijelaskan jaksa, penyuapan Samsu terhadap Akil Mochtar itu berawal dari pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara
Tiga pihak yang dicegah itu sedianya diagendakan diperiksa penyidik hari ini. Sejumlah hal rencananya akan ditelisik penyidik KPK dari ketiganya.
Hukuman itu diberikan lantaran Eko dinilai jaksa terbukti menerima suap 10.000 dollar AS, 10.000 Euro, 100.000 dollar Singapura, dan 78.500 dollar AS dari pengusaha.
Dugaan suap penerimaan suap oleh aparat penegak hukum itu seperti diketahui dibongkar KPK melalui Oprasi Tangkap Tangan (OTT).
Kurniawan mengaku diminta oleh Yudi Widiana untuk mengurus jatah program aspirasi yang disalurkan untuk proyek pembangunan atau rekonstruksi