Terdakwa kasus korupsi alat kesehatan Siti Fadilah Supari mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta
Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari dengan hukuman 6 tahun penjara. Siti juga dituntut hukuman denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa Ali Fikri saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/5/2017) malam.Selain hukuman itu, Siti juga dituntut dengan pidana tambahan. Yakni membayar uang pengganti sebesar Rp 1,9 miliar. Apabila dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti belum dibayar, maka harta benda milik Siti harus dilelang untuk membayar. Namun, jika hartanya belum cukup, maka diganti dengan penjara selama 1 tahun.Siti dinilai terbukti menyalahgunaan wewenang dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) tahun 2005, pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan. Diduga penyalahgunaan wewenang itu membuat negara merugi sekitar Rp 6.148.638.000.Baca juga :
Disorot ICW, KPK Siap Pantau 1.179 SPPG Polri
Selain penyalahgunaan kewenangan, Siti juga dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp 1,9 miliar dari Direktur Keuangan PT Graha Ismaya Sri Wahyuningsih. Uang itu berupa Mandiri Traveller Cheque (MTC) sejumlah 20 lembar senilai Rp 500 juta.Selain itu menerima dari Rustam Syarifudin Pakaya yang diperoleh dari Direktur Utama PT Graha Ismaya, Masrizal Achmad Syarif sejumlah Rp 1.375.000.000. Uang tersebut terdiri dari 50 lembar MTC senilai Rp 1,2 miliar dan 1 lembar MTC senilai Rp 25 juta, dan 10 lembar MTC senilai Rp 100 juta.
Disorot ICW, KPK Siap Pantau 1.179 SPPG Polri
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Suap Alkes Siti Fadilah KPK



























