Beberapa alasan dikemukakan Nurdin antara lain, yang menjadi prioritas untuk diperhatikan negara saat ini bukanlah amandemen UUD
Wakil Ketua MPR Syariefuddin Hasan sangat mengapresiasi antusiasme Rektor dan para dekan Universitas Hasanuddin (Unhas) saat membahas, mendiskusikan serta memberi masukan seputar amandemen terbatas UUD NRI Tahun 1945 dan GBHN.
Amandemen UUD 45 harus didasarkan pada kepentingan yang paling mendasar, urgen, dan juga menyangkut hajat hidup kebangsaan.
Untuk itu, PP Muhammadiyah mendukung wacana amendemen terbatas UUD 1945 untuk menghidupkan kembali Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).
"Apa yang perlu penguatan? Yakni Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Kenapa garis besar haluan negara? Kita tahu bahwa di pembukaan UUD 45 ada prinsip-prinsip mendasar kita dalam berbangsa tentang tujuan nasional, kewajiban pemerintahan, kemudian juga prinsip-prinsip kita merdeka, dan sebagainya," kata Ketua PP Muhammadiyah, Haedar Nashir
untuk mengukur seberapa perlu melakukan amandemen UUD NRI Tahun 1945, tak bisa menggunakan alat semacam thermometer
Kehadirannya ke organisasi perwakilan ummat Hindu itu untuk meminta masukan terkait adanya rencana MPR melakukan amandemen UUD NRI Tahun 1945
Kepala Biro Humas MPR Siti Fauziah menjelaskan bahwa tujuan dari kegiatan Netizen Ngobrol Bareng MPR adalah untuk melibatkan pegiat media sosial (blogger, facebook, instagram, twitter) yang memang memiliki follower cukup banyak untuk ikut mensosialisasikan Empat Pilar MPR.
Dengan peran warganet, Siti Fauziah berharap semua kalangan masyarakat bisa memahami nilai-nilai dalam Empat Pilar MPR (Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara, UUD NRI Tahun 1945 sebagai konstitusi negara, NKRI sebagai bentuk negara, Bhinneka Tunggal Ika sebagai semboyan negara).
Ketua DPR RI Puan Maharani berpendapat amandemen UUD 45 secara terbatas jangan disetop, melainkan dibatasi sesuai dengan cakupan materi pembahasan.
PDIP mewacanakan Pilpres tidak dilaksanakan secara serentak dengan Pemilu Legislatif
Wacana amandemen UUD 1945 soal usul perpanjangan masa jabatan presiden 3 periode tak perlu ditanggapi dengan serius, sebab, perpanjangan masa jabatan bukanlah persoalan yang mudah
Tamliha menegaskan sampai saat ini Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) belum membahas dan membicarakan tentang amandemen UUD NRI Tahun 1945