Langkah lain yang perlu dilakukan untuk mengoptimalkan MPR menurut Saleh adalah memberi kewenangan pada MPR untuk menafsirkan UUD.
Saat ini ada tiga kelompok dalam masyarakat kita yang menyikapi eksistensi UUD hasil amandemen tahun 1999-2002 atau kini disebut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
setelah amandemen UUD Tahun 1945 terjadi banyak perubahan dalam sistem tata negara Indonesia.
Arah dan strategi pembangunan bangsa Indonesia dinilai telah salah jalan. Bahkan, telah menyimpang dari cita-cita pendiri bangsa dalam UUD 1945.
Hidayat menceritakan ketika Indonesia merdeka pada tahun 1945 belum disebut tentang negara Indonesia. Barulah pada tanggal 18 Agustus 1945 Negara Republik Indonesia disebutkan dalam UUD 1945.
Anggota MPR Rambe Kamarul Zaman mengatakan dalam UUD dan UU disebutkan tentang pemilu yang jujur, adil, langsung, umum, bebas dan rahasia.
Saat ini, kata Zulkifli, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hanya membolehkan calon presiden yang berasal dari partai politik atau gabungan partai politik. Berbeda dengan Bupati dan gubernur, yang boleh dari calon independen.
Di hadapan para pemuka agama yang datang dari MUI, PGI, KWI, PHDI, Walubi, dan Matakin; saat Sosialisasi Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tungga Ika, di Samarinda, Kalimantan Timur, 18 Maret 2019, Wakil Ketua MPR Mahyudin mengatakan Empat Pilar MPR merupakan alat pemersatu bangsa. Untuk itu kegiatan yang digelar di Aula Kantor Gubernur Kalimantan Timur itu dikatakan sebagai upaya untuk menumbuhkan rasa persatuan
Dalam acara tersebut juga disampaikan, bahwa MPR dalam Periode 2014-2019 dalam melaksanakan tugasnya berpedoman pada UUD NRI Tahun 1945, UU MD3, dan juga memperhatikan tujuh rekomendasi MPR periode sebelumnya
Dalam sambutannya pada rapat pleno tersebut, Mahyudin mengungkapkan sesuai tugas dan wewenang MPR sesuai UU No.17 Tahun 2014 atau UU MD3 adalah membuat kajian ketatanegaraan berkaitan dengan pelaksanaan UUD.