Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika sebagai simbol negara yang hingga saat ini belum seutuhnya berjalan dengan baik. Untuk itu, amandemen UUD 1945 dinilai perlu dilakukan.
Penguasaan sumber ekonomi strategis oleh asing menyebabkan Indonesia tidak berdaulat sebagai bangsa. Dimana, Pasal 33 UUD 1945 sudah tidak lagi menjadi ruh ekonomi Indonesia.
Bangsa ini harus kembali kepada Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 serta mengembalikan rakyat sebagai pemegang kedaulatan bangsa yang tertinggi.
Mahasiswa dan masyarakat perlu mengkritisi dan mengawasi jika ada perlakuan tidak adil dalam hukum agar penegakan hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Sebab prinsip penegakan hukum sudah ditegaskan dalam UUD NRI Tahun 1945 bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum
Untuk kepentingan teknis ke depan, menurut Refly, perlu ada perubahan UUD cukup mengatakan bahwa UUD Indonesia itu adalah UUD yang ada sudah berubah.
HKetua MPR Zulifli Hasan mengatakan pengaruh dari luar merupakan salah satu tantangan terhadap keberadaan UUD NRI Tahun 1945. “Dalam dunia tanpa batas, semua kekuatan dunia bertarung”, ujarnya kepada media selepas memberi pidato peringatan Hari Konstitusi,
Diakui di antara para teladan masih ada yang belum tahu dan menyadari adanya gerakan massif Sosialisasi Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika yang dilakukan oleh MPR.
Proses pembahasan RUU merupakan tanggung jawab bersama antara DPR dan pemerintah, mulai dari penyusunan Prolegnas sampai pembahasan RUU sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 20 UUD 1945.
Banyak yang meminta agar MPR kembali ke UUD 1945 yang asli. Tetapi, ada juga yang mengharap MPR mempertahankan UUD NRI Tahun 1945 hasil amandemen.
Langkah strategis telah dilakukan MPR RI adalah dengan mensosialisasikan Empat Pilar MPR RI (Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika)