Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar
Jakarta - Proses pembahasan RUU merupakan tanggung jawab bersama antara DPR dan pemerintah, mulai dari penyusunan Prolegnas sampai pembahasan RUU sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 20 UUD 1945.
Demikian disampaikan Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, di sela-sela persiapan Sidang Tahunan MPR RI, Sidang Bersama DPR-DPD RI, dan Sidang RAPBN, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/8).Menurutnya, kinerja DPR bidang legislasi tidak bisa diukur dari seberapa banyak produk Undang-Undang (UU) yang dihasilkan. Sebab, yang paling utama adalah kualitas UU yang dihasilkan dan bermanfaat bagi masyarakat."Yang paling penting dan utama adalah menghasilkan Undang-Undang yang berkualitas dan secara langsung memberikan solusi dan payung hukum bagi permasalahan rakyat, baik di bidang hukum, ekonomi, sosial, politik, dan kesejahteraan masyarakat secara umum," kata Indra.Baca juga :
Amin AK Respons Saham RI Keluar dari MSCI
Amin AK Respons Saham RI Keluar dari MSCI
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Warta DPR Kinerja DPR Sekjen DPR Legislasi




























