Wakil Ketua MPR Syarifuddin Hasan menegaskan bahwa jika nanti MPR melakukan amandemen UUD NRI Tahun 1945
Untuk melakukan amandemen UUD NRI Tahun 1945 perlu dilakukan konsensus nasional lebih dulu
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menekankan rencana kerja MPR RI melakukan perubahan terbatas terhadap UUD NRI 1945
Pertemuan itu menurut Syarief Hasan merupakan serap aspirasi terkait wacana amandemen UUD NRI Tahun 1945 dalam rangka menghidupkan kembali GBHN
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) tak lagi memberikan kewenangan kepada MPR RI
Ketegasan ini juga sesuai dengan amanat Pembukaan UUD NRI 1945 yaitu untuk melindungi bangsa dan segenap tumpah darah Indonesia
Peneliti Center for International Forestry Research (CIFOR), Herry Purnomo mengatakan bahwa pengembangan perkebunan kelapa sawit perlu terus dilakukan perbaikan, apalagi merujuk UUD 45 pasal 33 ayat 4 telah mengamanatkan pengembangan ekonomi berbasis praktik berkelanjutan.
“Jadi jangan salah pada UUD 1945 amandemen telah mengamatkan pengembangan ekonomi berwawasan berkelanjutan,” katanya
Nilai dasar bela negara adalah kesadaran berbangsa dan bernegara dan cinta tanah air yang bedasarkan UUD 1945 dan Pancasila.
Wakil Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin berharap DPD RI bisa dilibatkan dalam rencana Amandemen terbatas UUD 1945 yang akan dilakukan oleh MPR RI.
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menyampaikan selain pentingnya kehadiran Pokok-Pokok Haluan Negara dalam amandemen terbatas UUD NRI 1945