Syarief Hasan menyampaikan bahwa ada beberapa isu kenegaraan yang menjadi sorotan di tengah masyarakat salah satunya, tentang perlu atau tidaknya amandemen UUD 1945.
RUU HIP merupakan upaya pengingkaran terhadap keberadaan Pembukaan dan Batang Tubuh UUD Tahun 1945 sebagai Dasar Negara
Masalah yang paling mendasar dari RUU Haluan Ideologi Pancasila adalah prinsip dasar Pancasila dalam RUU HIP yang berbeda dengan prinsip dasar yang tercantum dalam Pembukaan UUD NRI 1945.
Baleg DPR RI Bukhori Yusuf menegaskan bahwa terdapat sejumlah pasal dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja yang menabrak ketentuan yang sudah diatur oleh UU eksisting dan juga UUD 1945.
Rekan Indonesia melihat melihat ada ketidaksesuaian perpres tersebut dengan beberapa undang-undang, termasuk UUD 1945.
"Tujuan investasi harus tetap sesuai dengan cita-cita luhur para founding fathers negara ini yang tertuang dalam sila ke-5 Pancasila dan Pasal 33 UUD 1945,” kata Amin
Hidayat Nur Wahid mengatakan MPR seharusnya ikut mengawal UUD NRI 45 dalam setiap perkara judicial review UU terhadap UUD NRI 1945 di Mahkamah Konstitusi.
RUU Omnibus Law jangan menjadi ajang bagi liberalisasi perekonomian yang bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945
Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid mengungkapkan bahwa nilai-nilai luhur bangsa yang terdapat pada Empat Pilar MPR yakni Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menegaskan konstitusi UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum