Hidayat mendesak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan segera menindaklanjuti putusan tersebut, agar ke depannya tidak lagi membuat aturan yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD NRI 1945.
Serap aspirasi ini untuk mendapat masukan yang utuh apakah payung hukum PPHN melalui UUD NRI 1945 sehingga harus dilakukan amandemen UUD atau cukup dengan Undang-Undang (UU).
Pilar Ahmad Basarah mengatakan dalam pengembangan ilmu pengetahuan, riset dan inovasi nasional tidak dapat dilepaskan apalagi mengingkari nilai-nilai Pancasila sebagai pedoman bangsa Indonesia dalam usaha mencapai tujuan bernegara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945.
HNW menuturkan, upaya melestarikan seni budaya dan kearifan lokal adalah bagian dari pelaksanaan UUD NRI 1945.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Agustina Wilujeng Pramestuti mengatakan, pemerintah saat ini selalu membuat dikotomi tentang sekolah negeri dan sekolah swasta. Padahal UUD 1945 tidak mengenal dikotomi tersebut.
MPR memang sedang mewacanakan untuk merealisasikan rekomendasi terkait dengan menghadirkan kembali haluan negara, yang di dalam rekomendasi disebut Pokok Pokok Haluan Negara (PPHN).
Yang masih menjadi perdebatan adalah soal payung hukumnya, apakah Ketetapan MPR yang berarti harus ada amandemen UUD, atau cukup dengan undang-undang.
Wakil Ketua MPR RI, Jazilul Fawaid alias Gus Jazil angkat bicara terkait amandemen kelima UUD 1945 untuk mengubah pasal 7 tentang masa jabatan presiden yang belakangan jadi polemik.
Wacana masa jabatan Presiden menjadi tiga periode merupakan sebuah momentum untuk membuka kotak Pandora.
substansi PPHN yang bersifat filosofis akan menjabarkan cita-cita Indonesia merdeka sebagaimana tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945).