Wakil Ketua MPR RI Dr. H M Hidayat Nur Wahid, MA mengatakan semestinya seluruh masyarakat, khususnya para pemimpin Bangsa Indonesia, mengerti dan memahami Empat Pilar MPR RI.
Istilah yang benar, itu adalah Sosialisasi Empat Pilar MPR RI. Pancasila sebagai Dasar dan Ideologi Negara. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai Konstitusi Negara serta Ketetapan MPR.
Keterbukaan informasi publik merupakan upaya optimalisasi perlindungan hak masayarakat sesuai amanat pasal 28 f UUD 1945.
Pembukaan Konstitusi UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa penjajahan harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.
Terkait undang-undang, masyarakat mempunyai hak untuk melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi atau MK bila undang-undang itu bertentangan dengan UUD NRI tahun 1945.
Saya memilih fokus menyerap aspirasi dan pandangan dari kalangan intelektual perguruan tinggi.
Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin menjelaskan inti dari pernyataan tersebut ialah pentingnya mewaspadai paham ekstrem keagamaan, yang mengarah pada penolakan radikal terhadap eksistensi NKRI, Pancasila, dan UUD 1945.
Karena itu menginisiasi berdirinya Majelis Syuro Dunia, berarti melaksanakan amanat pembukaan UUD NRI Tahun 1945.
MK sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman perlu dijamin kemerdekaannya, sebab kekuasaan kehakiman merupakan satu-satunya kekuasaan yang diyakini merdeka dan harus senantiasa dijamin merdeka oleh konstitusi berdasarkan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945.
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas meminta kepada Pemerintah agar merekonstruksi beberapa pasal dalam RUU Cipta Kerja yang bertentangan dengan pasal 18 UUD 1945, berkaitan dengan otonomi daerah.