Sejumlah elite Partai Keadilan Sejahtera (PKS) disebut takut dijerat kasus masa lalu ketika menjadi pejabat negara. Hal itu menjadi alasan pemecatan Fahri Hamzah dari seluruh struktur keanggotaan PKS.
Elite PKS menganggap putusan partai lebih mulia jika dibanding dengan peradilan hukum. Bahkan, PKS kampanyekan ke seluruh kader untuk tidak taat pada putusan pengadilan.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah membongkar alasan elite Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyingkirkan dirinya dari partai. Alasannya, PKS ingin masuk koalisi pemerintahan Jokowi.
Sistem kepemimpinan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dinilai menjadi ancaman dalam kontestasi Pemilu 2019. Dikhawatirkan PKS tidak lolos parliamentary threshold atau ambang batas parlemen di Pemilu 2019.
Elite Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dinilai telah mempermalukan partai, apalagi jelang pelaksanaan Pemilu 2019.
Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Salim Segaf Al-Jufri diduga terlibat dalam persekongkolan atas pembangkangan terhadap hukum.
PKS dinilai telah melakukan pembangkangan terhadap hukum atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah inkrach. Hal itu soal ganti rugi immateril sebesar 30 Miliar sesuai putusan pengadilan.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah melalui kuasa hukumnya, Mujahid A Latief secara resmi mengajukan surat eksekusi terhadap pihak tergugat yakni pimpinan PKS untuk segera mengganti rugi immateril sebesar 30 Miliar sesuai putusan pengadilan.
BPK harus mengaudit Inalum terkait pembelian 51 persen saham PT Freeport Indonesia. Sebab, pembelian 51 persen saham Freeport hampir sama dengan pembelian saham PT Newmont Nusa Tenggara yang saat ini bermasalah.
PKS diminta untuk segera membayar ganti rugi senilai Rp30 miliar kepada Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah. Hal itu sebagaimana putusan MA yang menolak gugatan PKS.