Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan Kuasa Hukum Mujahid A Latief
Jakarta - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dinilai telah melakukan pembangkangan terhadap hukum atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah inkrach. Hal itu soal ganti rugi immateril sebesar 30 Miliar sesuai putusan pengadilan.
Kuasa hukum Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, Mujahid A Latief mengatakan, pihaknya telah mengajukan surat eksekusi terhadap elite PKS ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pengajuan surat eksekusi karena pihak tergugat tidak mengindahkan somasi yang dilayangkan Fahri Hamzah selaku pihak penggugat."Karena itu kemarin pada tanggal 24 Januari kemarin kami mengajukan pelaksanaan eksekusi ke pengadilan negeri Jakarta Selatan. Mereka akan memanggil pihak tergugat untuk melaksanakan putusan pengadilan," kata Mujahid, di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (25/1).Mujahid menegaskan, jika pelaksanaan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga tidak dilaksanakan, maka PKS telah melakukan pembangkangan terhadap hukum.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Presiden PKS Sohibul Iman Fahri Hamzah



























