Jika dakwaan Setya Novanto telah dibacakan maka sidang praperadilan yang diajukan Ketua Umum Partai Golkar itu gugur dengan sendirinya.
Agus memprediksi putusan praperadilan tak akan dibacakan sebelum Rabu mendatang.
Proses praperadilan Ketua DPR Setya Novanto akan berlanjut atau tidak menjadi fokus perhatian ketimbang pembuktian hukum atas kasus dugaan korupsi e-KTP tersebut. Hal itu membuat politikus PDI Perjuangan (PDIP) sedih, miris sekaligus ironis.
Pasca penetapan tersangka itu, Novanto kembali melayangkan gugatan praperadilan ke PN Jaksel. Sidang gugatan sedianya digelar pada 30 November 2017.
Meski menang dalam sidang praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ketua DPR Setya Novanto sebaiknya tidak lagi memimpin DPR.
Pengurus DPD Partai Golkar seluruh Indonesia sepakat pelaksanaan musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) dan pergantian Ketua DPR dilakukan setelah putusan praperadilan Setya Novanto.
Ketua DPR Setya Novanto akan menjalani sidang perdana praperadilan terkait status tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam praperadilan pertama, hakim tunggal PN Jaksel, Cepi Iskandar mengabulkan gugatan yang diajukan Novanto. Putusan tersebut membuat status tersangka Novanto gugur.
Akom yang juga sempat menjabat Ketua DPR itu mengatakan bahwa munaslub tidak perlu menunggu hasil praperadilan.
Agus tak merinci apakah penyidik KPK akan melimpahkan berkas penyidikan sebelum sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan atau tidak.