Partai Golkar mengisyaratkan bahwa Setya Novanto (Setnov) bakal kalah melawan KPK di Praperadilan terkait penetapan tersangka kasus korupsi e-KTP.
Saksi ahli yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum Setnov hari ini merupakan saksi ahli yang pernah mengalahkan KPK dalam sidang praperadilan atas penetapan tersangka Budi Gunawan.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui hakim tunggal Cepi Iskandar menggelar sidang lanjutan praperadilan Setya Novanto dengan agenda pembacaan jawaban
Sidang perdana praperadilan Setnov pada 12 September lalu ditunda atas permintaan dari pihak termohon yakni KPK.
Ketua DPR Setya Novanto sebgai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP dan Ketua MA Hatta Ali dituding kongkalikong terkait praperadilan.
Pimpinan DPR meminta KPK mengedepankan azas praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum praperadilan yang sedang berlangsung.
KPK optimis menang dalam menghadapi praperadilan yang diajukan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP.
Ketum Partai Golkar itu diketahui telah melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangkanya dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Langkah Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto (Setnov) mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka oleh KPK dinilai sebagai sesuatu yang lumrah.
Namun Sutrisna mengaku belum mengetahui kapan sidang perdana praperadilan Setnov digelar.