Setya Novanto (JN)
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan praperadilan yang dilayangkan Ketua DPR RI, Setya Novanto tak akan menghentikan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Ketua Umum Partai Golkar itu diketahui sedang mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.
"Tidak ada satupun ketentuan yang mengharuskan KPK untuk menghentikan penyidikan saat proses praperadilan berjalan," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Selasa (12/9/2017).Dikatakan Febri, terdapat tiga dasar hukum yang digunakan KPK dalam menjalankan tugas dan kewenangannya di bidang penindakan. Yakni, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantan Tindak Pidana Korupsi dan UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.KUHAP secara umum berlaku bagi setiap tindakan yang dilakukan KPK. Kecuali, yang telah diatur secara khusus oleh UU Pemberantasan Tipikor dan UU KPK. Sedangkan praperadilan sendiri diatur dalam KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai lingkup objek praperadilan."Saya kira akan lebih baik pemeriksaan dipenuhi karena ada ruang yang cukup besar untuk menjelaskan, memberikan klarifikasi," terang Febri.Pemanggilan ulang itu dilakukan lantaran Ketum Partai Golkar itu tak hadir pada agenda pemeriksaan Senin (11/9/2017) kemarin. Novanto tak hadir dengan alasan sedang sakit. KPK berharap Setya Novanto lekas sembuh agar bisa memenuhi panggilan kedua."Kami harap dijadwal pemanggilan yang kedua ini yang bersangkutan sudah sehat dan bisa memenuhi panggilan tersebut," tandas Febri.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
E-KTP Setya Novanto

























