Ketua DPR, Setya Novanto
Jakarta - Sidang gugatan praperadilan yang diajukan Setya Novanto gugur. Hakim tunggal Kusno mengugurkan sidang gugatan tersebut, lantaran perkara kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP yang menjerat Novanto telah disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Menetapkan menyatakan praperadilan yang diajukan pemohon di atas gugur," ucap Kusno saat membacakan putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jaksel, Kamis (14/12/2017).Kusno dalam pertimbangannya menyebut gugatan praperadilan itu gugur berdasarkan Pasal 82 ayat 1 huruf d KUHAP. Selain itu, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 102/PUU/VIII/2016."Memperhatikan bukti surat dari termohon, terbukti benar perkara pokok telah dilimpahkan," ujar Kusno.
Anggota tim biro hukum KPK Efi Laila Kholis mengapresiasi putusan tersebut. Efi menilai, keputusan hakim sudah sesuai dengan Pasal 82 ayat 1 huruf d KUHAP dan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Putusan hakim sudah sesuai tujuan daripada hukum adalah untuk menciptakan kepastian hukum dan peradilan hukum karena sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Pasal 82 ayat 1 huruf d KUHAP. Dan juga berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi sudah menyatakan bahwa ketika proses pemeriksaan praperadilan belum selesai, sementara perkara pokok sudah dilimpahkan atau pun dakwaan sudah dibacakan, maka permohonan praperadilan harus dinyatakan gugur oleh hakim," kata Efi.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Setya Novanto e-KTP
























