Tersangka kasus dugaan Korupsi, Setya Novanto saat akan menjalani pemeriksaan di KPK. (Foto:Rangga Tranggana/jurnas.com)
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi proyek e-KTP Setya Novanto ke pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/12/2017). Dokumen yang dibawa ke pengadilan Tipikor Jakarta mencapai ribuan halaman.
Dokumen-dokumen itu dibawa oleh penuntut umum lembaga antikorupsi ke pengadilan Tipikor Jakarta dengan sebuah mobil. Saking banyaknya, setelah berhenti di halaman Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, bekas kasus Novanto harus diangkut memakai sebuah troli ke dalam Pengadilan Tipikor jakarta.Ketua KPK, Agus Rahardjo membenarkan pelimpahan berkas tersebut. "Ia benar," kata Agus saat dikonfirmasi.Terpisah, Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief juga membenarkan jika penyidikan Novanto telah rampung dan hari ini dilimpahkan ke pengadilan Tipikor. "Benar, hari ini diantar ke PN Jakarta Pusat karena berkas sudah lengkap," ujar Laode.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Setya Novanto KPK



























