Sebagaimana diketahui, Kajari dan tim penyidik Kejari Tanjabtim tidak menghadiri dan tidak menghormati sidang hari pertama Praperadilan pada Rabu, 10 November 2021.
Pasalnya, kata Tengku, Kajari dan tim penyidik Kejari Tanjabti tidak menghadiri sidang praperadilan, yang diajukan KPU Tanjabtim.
Tanggapan ini disampaikan jelang sidang putusan gugatan praperadilan yang dilayangkan Kuasa Hukum KPU Tanjabtim ke Pengadilan Negeri Tanjabtim, yang dijadwalkan pada Senin, (1/11).
Dikatakan bahwa proses penggeledahan dan penyitaan berdasarkan rilis yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Tanjabtim, terdapat beberapa hal yang tidak sesuai dengan peraturan yang ada.
Sementara itu, Plt juru bicara KPK Ali Fikri membenarkan Siman Bahar telah mengajukan praperadilan dikarenakan lembaga antirasuah telah menetapkan dirinya sebagai tersangka.
Terkait perkara tes swab palsu di Rumah Sakit UMMI, Bogor, Jawa Barat,
Dalam proses pengajuan praperadilan, pengadilan akan menguji dan memutuskan apakah pokok yang dipersoalkan memenuhi syarat atau tidak.
Barang bukti itu untuk membantah seluruh dalil dalam permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Angin Prayitno Aji.
KPK memastikan akan hadir pada persidangan berikutnya, sebagaimana penetapan hakim praperadilan.
Dia juga merasa optimis bakal memenangkan Sidang Praperadilan kasus yang menjeratnya itu.