Bambang mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di Mabes Polri
Meskipun Hakim tunggal Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan menolak materi gugatan praperadilan yang diajukan
Alasan pencabutan gugatan praperadilan oleh Bank Mandıri menjadi alasan subjektif pihak pemohon.
Diberitakan, Mardani Maming mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada pukul 14.00 WIB.
Penerbitan daftar pencarian orang (DPO) Mardani Maming oleh KPK dijadikan dasar putusan.
Hakim menilai petitum yang diajukan Ketua Umum BPP HIPMI itu adalah prematur.
“Karena kami selaku kader partai merasa malu, dugaan kasus gratifikasi Suharso sedang bergulir lagi. Bahkan sudah mencapai praperadilan,”
"Kenapa informasi yang sangat jelas itu disembunyikan KPK, beginikah cara penegakan hukum ala KPK, tidak transparan dan sangat tidak akuntabel,"
Hakim tunggal Hendra Utama Sotardodo dalam sidang beragenda kesimpulan meminta agar kedua belah pihak, pemohon Mardani Maming dan termohon KPK untuk membacakan kesimpulan. Namun, kedua belah pihak meminta kepada yang mulia hakim dianggap kesimpulan telah dibacakan.
KPK berdalih sedang mempersiapkan kelengkapan dokumem-dokumen untuk menghadapi praperadilan.