Para ahli tersebut menjelaskan dan menguatkan argumen pihak Mardani Maming bahwa KPK tidak berwenang menangani perkara ini.
Kabar tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum tersangka mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H. Maming, Denny Indaryana
Hal itu disampaikan dalam persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/7).
KPK menyebut praperadilan tidak bisa menjadi dalih bagi seseorang untuk mangkir dari pemeriksaan tim penyidik
Gugatan praperadilan diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (12/7).
KPK masih membutuhkan waktu untuk koordinasi dan mempersiapkan administrasi, serta bahan jawaban yang akan diajukan ke persidangan praperadilan.
Sejak dipimpin Burhanuddin Kejagung selalu menang dalam praperadilan. Sebelum kasus Taspen Life, Kejagung juga menang praperadilan dalam kasus PT ASABRI.
Mantan Bupati Tanah Bumbu itu mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK
Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu diduga terlibat kasus korupsi yang sedang diusut KPK.
Gugat Kejari-Polres-Kemenkeu, Pengusaha Bali Menang di Praperadilan