MAKI memohon Hakim Tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memerintahkan Kemendag segera mengumumkan tersangka mafia minyak goreng.
Hakim berpendapat proses hukum yang dilakukan oleh KPK selaku termohon sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selama proses persidangan, tim Biro Hukum KPK juga mengajukan dan menyerahkan 84 bukti.
Gugatan tersebut diajukan oleh salah seorang tersangka yakni John Irfan Kenway pada 2 Februari 2022.
Gugatan tersebut diajukan oleh salah seorang tersangka yakni John Irfan Kenway pada 2 Februari 2022. KPK pun sudah menerima surat terkait praperadilan itu.
Kedua saksi fakta menyampaikan bahwa tidak pernah mendengar Didit memerintahkan kliennya untuk tidak hadir penyidikan mereka dalam kasus LPEI. Saksi malah mengetahui bahwa Didit meminta para kliennya agar menghadiri penyidikan yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.
KPK yakin proses penyidikan dan penangkapan Andi sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Sehingga, KPK yakin jika praperadilan yang diajukan Andi akan ditolak.
Sebagaimana diketahui, Kajari dan tim penyidik Kejari Tanjabtim tidak menghadiri dan tidak menghormati sidang hari pertama Praperadilan pada Rabu, 10 November 2021.
Pasalnya, kata Tengku, Kajari dan tim penyidik Kejari Tanjabti tidak menghadiri sidang praperadilan, yang diajukan KPU Tanjabtim.
Tanggapan ini disampaikan jelang sidang putusan gugatan praperadilan yang dilayangkan Kuasa Hukum KPU Tanjabtim ke Pengadilan Negeri Tanjabtim, yang dijadwalkan pada Senin, (1/11).