Dari penggeledahan itu, menyita sejumlah barang bukti. Mulai dari dokumen hingga uang dalam pecahan rupiah dan dolar Amerika (USD).
Zumi dan Arfan ditetapkan sebagai tersangka sejak 24 Januari 2018. Arfan sendiri telah ditahan atas kasus dugaan dugana suap pengesahan APBD Jambi 2018.
Hadiah atau janji dengan jumlah tersebut berasal dari sejumlah kontraktor yang biasa menggarap proyek di lingkungan Pemprov Jambi.
Tim KPK telah menggeledah rumah dinas Gubernur Jambi Zumi Zola pada Rabu (31/1) dan membawa sejumlah koper yang berisikan berkas dan dokumen.
Terkait pencegahan itu, imigrasi juga akan menarik paspor Zumi. "SOP-nya paspor harus ditarik," tutur Agung.
Menurut Agung, Zumi dicegah untuk enam bulan ke depan. Agung menyebut pencegahan Zumi terkait kasus korupsi yang ditangani lembaga antikorupsi.
Saut Situmorang tak membantah penggeledahan yang dilakukan di Rumah Dinas Gubenur Jambi, Zumi Zola
eberapa waktu lalu indikasi rasuah tersebut didalami dalam proses penyelidikan.
Dugaan keterlibatan Zumi Zola dalam kasus ini lantaran dia sempat menyampaikan rencana pendapatan daerah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi.
Diduga kuat `muara` gelar perkara tersebut untuk meningkatkan kasus menjadi penyidikan dan menetapkan tersangka baru kasus itu.