Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola akan segera menghadapi persidangan terkait kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018 serta penerimaan gratifikasi dari proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Jambi.
Dalam kasus gratifikasi, Zumi ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama Arfan selaku Plt Kepala Dinas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi.
Zumi kembali ditetapkan jadi tersangka lantaran diduga memerintahkan anak buahnya mengumpulkan uang untuk diberikan kepada anggota DPRD Jambi.
Dugaan itu mengemuka seiring intensifnya tim penyidik KPK memeriksa sejumlah anggota keluarga Zumi.
KPK sebelumnya telah menetapkan Zumi Zola sebagai tersangka penerima gratifikasi terkait sejumlah proyek di Provinsi Jambi.
Sherrin juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus penerimaan gratifikasi di Dinas PUPR Provinsi Jambi
Salah satu lokasi yang digeledah adalah rumah H Jais. H Jais disebut-sebut sebagai salah satu tim sukses Gubernur Jambi Zumi Zola.
Perusahaan konstruksi itu diketahui berdomisili dan biasa menggarap proyek di Jambi.
Zumi ditahan di rumah tahanan yang berada di gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kav C1, Jaksel.
Gubernur Jambi Zumi Zola sebelumnya mangkir dari pemeriksaan kedua dalam kapasitasnya sebagai tersangka.