Febri menegaskan, surat panggilan yang dikirimkan penyidik telah diterima pihak Zumi Zola.
Tak memenuhi panggilan, Zumi malah mengajukan penundaan pemeriksaan. Permohonan penundaan itu disampaikan Zumi melalui tim kuasa hukumnya.
Febri enggan berandai-andai apakah penyidik akan menjebloskan yang bersangkutan usai menjalani pemeriksaan.
Basaria enggan berspekulasi mengenai waktunya. Sebab, katanya, hal itu akan dikoordinasikan dengan tim penyidik
KPK diketahui mengumpulkan Gubernur Jambi Zumi Zola bersama seluruh pejabat di kantor Gubernur Jambi, Senin, 19 Maret 2018.
Selain Supriyono, KPK juga menjerat sejumlah pihak dalam kasus ini.
Zumi milih merespon pertanyaan awak media dengan tersenyum sembari berjalan menuju mobil yang ditumpanginya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengisyaratkan soal penahanan terhadap Zumi Zola.
Pada 28 November 2017 sekitar 06.30 WIB, Saipudin menyerahkan uang kepada M. Juber perwakilan Fraksi Golkar sebesar Rp 700 juta.
Sejauh ini, kata Farizi, kliennya belum menerima surat panggilan pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.