Supriyono terkait kasus itu diduga telah menerima suap sebesar Rp 400 juta dari tiga pejabat Pemprov Jambi tersebut.
Zumi berdalih tak mengetahui soal pemberian uang yang dilakukan anak buahnya kepada anggota DPRD Jambi.
Dia tak menggubris pertanyaan awak media terkait dengan pemberian uang yang dilakukan anak buahnya kepada anggota DPRD Jambi.
Fachrori justru mengklaim tak dilibatkan oleh Zumi dalam pembahasan dan pengesahan APBD Jambi tahun anggaran 2018.
Fachrori juga mengklaim tak tahu menahu soal suap yang dilakukan jajarannya ke anggota DPRD Jambi.
Bersamaan dengan Fachrori, penyidik KPK juga memanggil Ketua Komisi I DPRD Jambi Tadjuddin Hasan.
Penyidik KPK sudah mengantongi sejumlah rekaman pembicaraan yang berkaitan dengan pengesahan APBD Jambi tahun anggaran 2018.
Dikatakan Febri, KPK mendalami sejumlah hal terkait kasus suap itu dari Asrul.
Suseno memastikan pihaknya bakal membeberkan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Menurut Febri, surat pencegahan telah dikirim KPK ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM pada 8 Desember 2017.