Basaria enggan berspekulasi mengenai waktunya. Sebab, katanya, hal itu akan dikoordinasikan dengan tim penyidik
KPK diketahui mengumpulkan Gubernur Jambi Zumi Zola bersama seluruh pejabat di kantor Gubernur Jambi, Senin, 19 Maret 2018.
Selain Supriyono, KPK juga menjerat sejumlah pihak dalam kasus ini.
Zumi milih merespon pertanyaan awak media dengan tersenyum sembari berjalan menuju mobil yang ditumpanginya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengisyaratkan soal penahanan terhadap Zumi Zola.
Pada 28 November 2017 sekitar 06.30 WIB, Saipudin menyerahkan uang kepada M. Juber perwakilan Fraksi Golkar sebesar Rp 700 juta.
Sejauh ini, kata Farizi, kliennya belum menerima surat panggilan pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Argo tidak menjelaskan secara detail tindak pidana korupsi Salman, namun diduga terkait kasus tindak pidana suap Gubernur Jambi Zumi Zola.
Harta yang dilaporkan pada Juli 2015 itu mengalami kenaikan dari laporan sebelumnya.
Zumi dan Arfan ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima gratifikasi Rp 6 miliar. Diduga gratifikasi itu terkait proyek-proyek di Jambi.