Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengisyaratkan soal penahanan terhadap Zumi Zola.
Pada 28 November 2017 sekitar 06.30 WIB, Saipudin menyerahkan uang kepada M. Juber perwakilan Fraksi Golkar sebesar Rp 700 juta.
Sejauh ini, kata Farizi, kliennya belum menerima surat panggilan pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Argo tidak menjelaskan secara detail tindak pidana korupsi Salman, namun diduga terkait kasus tindak pidana suap Gubernur Jambi Zumi Zola.
Harta yang dilaporkan pada Juli 2015 itu mengalami kenaikan dari laporan sebelumnya.
Zumi dan Arfan ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima gratifikasi Rp 6 miliar. Diduga gratifikasi itu terkait proyek-proyek di Jambi.
Dari penggeledahan itu, menyita sejumlah barang bukti. Mulai dari dokumen hingga uang dalam pecahan rupiah dan dolar Amerika (USD).
Zumi dan Arfan ditetapkan sebagai tersangka sejak 24 Januari 2018. Arfan sendiri telah ditahan atas kasus dugaan dugana suap pengesahan APBD Jambi 2018.
Hadiah atau janji dengan jumlah tersebut berasal dari sejumlah kontraktor yang biasa menggarap proyek di lingkungan Pemprov Jambi.
Tim KPK telah menggeledah rumah dinas Gubernur Jambi Zumi Zola pada Rabu (31/1) dan membawa sejumlah koper yang berisikan berkas dan dokumen.