Uang itu untuk meredam penyelidikan kasus jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai agar tidak naik ke tahap penyidikan.
Robin disebut mencari lokasi safe house untuk melancarkan transaksi suapnya bersama dengan seorang pengacara bermama Maskur Husain.
Suap itu sebagai imbalan agar kasus suap terhadap mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen yang menyeret nama Usman Efendi tak diusut KPK.
Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK mendakwa ajun komisaris polisi (AKP) tersebut menerima suap dari lima pihak beperkara di komisi antikorupsi.
Penggeledahan itu terkait dengan penyidikan kasus suap jual beli jabatan yang menjerat Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari.
Perpanjangan masa penahanan ini dilakukan lantaran tim penyidik masih memerlukan waktu merampungkan berkas penyidikan Dadan.
Ali Fikri mengatakan, penahanan Robin telah sepenuhnya menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
Pengumpulan alat bukti itu dibutuhkan untuk menentukan nasib Bank Panin dalam dugaam suap pemeriksaan perpajakan Tahun 2016 dan Tahun 2017.
Selain itu, penyidik juga memanggil sepuluh Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Dia itu divonis bersalah karena menerima suap dalam kasus pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial.