Wawan kembali kembali terjerat kasus dugaan suap pemberian fasilitas atau perizinan di Lapas Sukamiskin.
Ajay sebelumnya divonis 2 tahun dan pidana denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu (25/8).
Penahanan Angin dilanjutkan oleh Tim JPU untuk waktu 20 hari kedepan, terhitung mulai 31 Agustus 2021 sampai dengan 19 September 2021 di Rutan KPK Kavling C1.
Suap itu terkait dengan permasalahan pemutusan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) Generasi 3 antara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Kalimantan Tengah.
Diduga, OTT terhadap Bupati Probolinggo dan Anggota DPR tersebut berkaitan dengan suap jual-beli jabatan kepala desa.
OTT terhadap Puput dan Anggota DPR tersebut berkaitan dengan suap jual-beli jabatan kepala desa.
Adapun, satu saksi yang diperiksa pada hari ini yaitu seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di MA, Kardi.
Selain itu, penyidik KPK juga mendalami dugaan adanya penukaran valuta asing untuk diberikan kepada Angin.
Dia akan dimintai keterangannya sebagai saksi untuk mengusut kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama; PT Bank Panin; dan PT Gunung Madu Plantations.
Hal di cecar KPK saat memeriksa Syahrial sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap lelang atau mutasi jabatan itu pada Kamis (19/8).