Penyerahan uang suap pajak dilakukan oleh konsultan pajak Bank Panin dan PT Jhonlin Baratama kepada pejabat di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam skandal kasus rasuah ini. Hanya saja dalam pemeriksaan ini, keduanya menjadi saksi.
KPK menduga, pemeriksaan pajak Bank Panin, PT Jhonlin Baratama dan PT Gunung Madu Plantations telah diintervensi oleh dua tersangka kasus suap ini.
Di antaranya, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Atik Jauhari dan konsultan pajak bernama Aulia Imran.
Samin Tan dinilai terbukti telah memberikan duit suap sejumlah Rp5 miliar kepada Eni Maulani Saragih.
Ali Fikri tak menyebutkan pihak-pihak yang diduga menerima uang haram tersebut
Saat ini KPK sedang mendalami adanya dugaan pemufakatan jahat antara para tersangka konsultan pajak itu dengan masing-masing perusahaan.
Dadan merupakan tersangka dalam perkara suap terkait pemeriksaan perpajakan Tahun 2016 dan Tahun 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak sejak Februari 2021 lalu.
KPK menduga tersangka Angin dan Dadan telah menerima uang miliaran rupiah dari tiga perusahaan besar
Ade Barkah dan Siti merupakan tersangka kasus suap terkait pengurusan dana bantuan provinsi (banprov) untuk Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019.